Pelanggar Prokes Didenda Rp5 Juta, Dewan: Kalau Keberatan, Datang 

Jumat, 11 Juni 2021 - 17:54 WIB
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani (RMC/M Ihsan Yurin)

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani meminta masyarakat yang keberatan dengan hasil rapat paripurna terkait Pengajuan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak (Covid-19), agar memberi masukan. Pasalnya, banyak pelaku usaha yang keberatan terhadap sanksi denda yang tertuang dalam Perda tersebut. 

"Perubahan Perda Covid-19 ini melalui proses, jadi bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan, silakan untuk menyampaikan ke DPRD," ujar politisi PKS itu, Jumat (11/6/2021).

Dalam Perda tersebut tertuang, masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (prokes) akan dikenai sanksi denda sebesar Rp100ribu. Sementara, bagi pelaku usaha yang melanggar prokes akan dikenai denda Rp5 juta.

Hamdani mengatakan, perubahan Perda harus dilakukan sebagai tindakan tegas dan terukur kepada masyarakat. Namun, hal ini demi kepentingan kesehatan masyarakat sendiri.

"Kita siap mengakomodir permintaan Pemko dan proses perubahan juga disegerakan. Kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat itu hukum tertinggi," tutupnya.

Editor: Editor 02

Tags

Terkini

Terpopuler